Bacaan Menikahkan Anak Perempuan dalam Bahasa Arab

Sari Wulandari

Pengantar

Menikahkan anak perempuan adalah salah satu momen sakral dalam kehidupan seorang Muslim. Proses ini melibatkan berbagai bacaan dan doa yang harus diucapkan oleh wali dan mempelai pria. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail bacaan menikahkan anak perempuan dalam bahasa Arab, termasuk ijab dan qabul, serta beberapa contoh kalimat yang sering digunakan.

Pentingnya Ijab dan Qabul dalam Pernikahan

Ijab dan qabul adalah dua komponen utama dalam akad nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan menurut syariat Islam. Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai perempuan yang menikahkan anaknya kepada mempelai pria, sedangkan qabul adalah jawaban dari mempelai pria yang menerima pernikahan tersebut.

Bacaan Ijab

Ijab biasanya diucapkan oleh wali dari mempelai perempuan, yang bisa berupa ayah kandung atau wali lainnya jika ayah kandung tidak ada. Berikut adalah contoh bacaan ijab dalam bahasa Arab:

Bahasa Arab:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا

Latin:

Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti …. (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.

Artinya:

Aku nikahkan engkau, dan kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.

Bacaan Qabul

Qabul adalah jawaban dari mempelai pria yang menerima pernikahan tersebut. Berikut adalah contoh bacaan qabul dalam bahasa Arab:

Bahasa Arab:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Latin:

Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.

Artinya:

Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.

BACA JUGA:   Review Buku Saku Anak SD

Proses Mewakilkan Wali

Dalam beberapa kasus, wali dari mempelai perempuan mungkin tidak dapat hadir atau merasa tidak mampu untuk mengucapkan ijab. Dalam situasi seperti ini, wali dapat mewakilkan tugasnya kepada orang lain yang memenuhi syarat, seperti penghulu atau tokoh agama setempat.

Contoh Kalimat Mewakilkan Wali

Bahasa Arab:

وَكَّلْتُكَ أَنْ تُنْكِحَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا

Latin:

Wakkaltuka an tunkiha binti …. (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.

Artinya:

Saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.

Variasi Bacaan Ijab dan Qabul

Meskipun ada format standar untuk bacaan ijab dan qabul, variasi dalam pengucapan sering terjadi tergantung pada tradisi lokal dan preferensi pribadi. Beberapa contoh variasi bacaan ijab dan qabul yang sering digunakan antara lain:

Contoh Bacaan Ijab Lainnya

Bahasa Arab:

أَنَا وَلِيُّكِ فِي النِّكَاحِ وَأَنْتَ زَوْجُهَا بِمَهْرِ …… حَالًا

Latin:

Ana waliyyuki fi nikah wa anta zawjuha bimaḥri …. hallan.

Artinya:

Saya wali nikahmu dan engkau adalah suaminya dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.

Contoh Bacaan Qabul Lainnya

Bahasa Arab:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ حَالًا

Latin:

Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bimaḥril madzkuur hallan.

Artinya:

Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dibayar tunai.

Hukum dan Keutamaan Menggunakan Bahasa Arab

Menurut mayoritas ulama, penggunaan bahasa Arab dalam ijab dan qabul adalah sunnah, namun tidak wajib. Artinya, jika wali atau mempelai pria tidak mampu mengucapkan dalam bahasa Arab, mereka boleh menggunakan bahasa yang mereka pahami. Namun, menggunakan bahasa Arab dianggap lebih utama karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

BACA JUGA:   Review Buku Cerita Rakyat Jaka Budug

Kesimpulan

Menikahkan anak perempuan adalah tanggung jawab besar yang diemban oleh wali. Bacaan ijab dan qabul dalam bahasa Arab memberikan nuansa sakral dan mengikuti tradisi Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad. Dengan memahami dan menguasai bacaan ini, wali dan mempelai pria dapat melaksanakan akad nikah dengan khidmat dan sesuai syariat.

: NU Online
: Hotelier.id
: Okezone
: Panduan Islami

Also Read

Bagikan: